Kajian Yuridis Kemenangan Kotak Kosong Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Indonesia

Ahmad Yantomi

Abstract


Dalam Pemilukada serentak 2018, terdapat 16 calon yang bertarung melawan kotak kosong untuk pemilihan Walikota dan Bupati, yang mana di kota Makassar faktanya masyarakat lebih banyak memilih kotak kosong ketimbang calon tunggal dukungan partai politik, sehingga secara otomatis pemenangnya adalah kotak kosong itu sendiri. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sumber bahan hukum dari data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, proses pelaksanaan Pemilukada berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait Pemilukada pasangan calon melawan kotak kosong didasarkan dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang ditindaklanjuti dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon, yang menyatakan bahwa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah dapat mengikuti Pemilukada serentak. Apabila dikaji secara yuridis mengenai kotak kosong yang menang melawan pasangan calon dalam pelaksanaan Pemilukada, maka didapati akibat hukum bahwa apabila pasangan calon kalah perolehan suara sah atau kurang dari 50%, maka Pemilihan berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya. Selanjutnya, terkait dengan keberlanjutan kepemimpinan kepala daerah lama yang telah habis masa jabatannya, Pemerintah melalui Kemneterian Dalam Negeri menugaskan Penjabat (Pj) Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota untuk mengisi kekosongan hukum hingga penyelenggaraan Pemilihan serentak periode berikutnya. 


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v3i1.4524

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed by:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.