Anomali Status Kekayaan dan Piutang Badan Usaha Milik Negara
Abstract
Tulisan ini akan membahas kontradiksi antara dua putusan Mahkamah Konstitusi yakni putusan nomor 77/PUU-IX/2011 dan putusan nomor 43/PUU-XI/2013 terkait status kekayaan pada BUMN yang berasal dari modal negara. Pada putusan pertama, Mahkamah Konstitusi telah memisahkan piutang Bank BUMN dari piutang negara karena kekayaan BUMN dianggap sebagai kekayaan perseroan. Anehnya, pada putusan yang berbeda Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kekayaan BUMN tidak dapat dikatakan kekayaan perseroan melainkan termasuk kekayaan negara. Tulisan ini disusun berdasarkan penelitian yuridis normatif yang menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum primer dan kepustakaan sebagai bahan sekunder. Tulisan ini menemukan bahwa dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 menyebabkan Bank BUMN dapat mengurus sendiri piutang yang dimilikinya. Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 tidak memberikan implikasi terhadap pengurusan piutang Bank BUMN yang telah diserahkan oleh PUPN kepada Bank BUMN untuk diselesaikan berdasarkan hukum perseroan.
Keywords
BUMN, Keuangan Negara, Piutang
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/khk.v4i2.5560
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.