Kebijakan Formulasi Penghentian Penyidikan Perkara Korupsi dalam Perspektif Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum
Abstract
Saat ini, penyidikan perkara korupsi dapat dihentikan apabila penyidikannya tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun. Aturan ini masih diperdebatkan yang dikaitkan dengan masalah keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan menjelaskan mengenai ide dan formulasi pengaturan penghentian penyidikan perkara korupsi dalam hukum positif dalam perspektif keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif dengan beberapa pendekatan. Temuan penelitian ini, yaitu pengaturan penghentian penyidikan perkara korupsi dalam hukum positif didasarkan pada ide penghormatan dan perlindungan HAM (tersangka) yang bermuara pada kepastian hukum. Formulasi pengaturan penghentian penyidikan perkara korupsi dalam hukum positif lebih menekankan pada segi kepastian, belum mencermikan keadilan dan kemanfaatan. Penghentian penyidikan perkara korupsi yang diatur dalam hukum positif perlu ditinjau kembali dari segi keadilan dan kemanfaatan.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/khk.v6i1.6287
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.