Penyelesaian Konflik Pertanahan Tanah di Indonesia

Muhamad Naufal Septiyanto, Siti Mardiyanti, Mona Wulandari

Abstract


Perkembangan sengketa dan konflik pertanahan, baik secara kualitas maupun kuantitas selalu mengalami kenaikan, penyebabnya antara lain adalah luas tanah yang tetap, sementara jumlah penduduk yang memerlukan tanah untuk memenuhi kebutuhannya selalu bertambah dan adanya akumulasi konflik kepentingan antara pemilik tanah (perorangan, masyarakat adat, badan hukum swasta, pemerintah) dengan perseorangan atau badan hukum swsata lainnya. Masalah pertanahan muncul ketika kewenangan (Hak Menguasai Negara) diperhadapkan dengan Hak Asasi Warga Negara, khusunya hak milik individu dan hak komunal (tanah ulayat). Sengketa dan konflik pertanahan sekarang ini lebih banyak konflik dan sengketa vertical yaitu konflik dan sengketa antara masyarakat dengan pemerintah atau pihak yang berwenang. Secara sepintas, yang terlihat memang konflik horizontal antara masyarakat dengan pengusaha/investor dan atau badan usaha milik Negara (BUMN). Namun dibalik itu, sebenarnya rakyat sedang berhadapan dengan Negara yang ‘melindungi’ para pengusaha dan badan usaha milik Negara. Benturan ini tidak perlu terjadi jika politik pertanahan dan politik hukum pertanahan mampu menjaga keseimbangan antara Hak Menguasai Negara dengan Hak Asasi Manusia karena kedua-duanya diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945.


Keywords


Penyelesaian, Konflik, Pertanahan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v5i2.7959

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed by:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.