Analisis Penetapan Tersangka dalam Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan: Studi di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung
Abstract
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum pada umumnya. Berbicara tentang hukum pidana tidak lepas dari masalah pemidanaan. Arti kata pidana secaraumum adalah hukum sedangkan pemdanaan diartikan sebagai hukuman. Hukum pidana saat ini merupakan alat atau sarana untuk memecahkan masalah dan dapat diharapkan pemecahan yang tepat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari kepolisian Resor kota Bandar Lampung dan penasihat hukum Ahmad Handoko, Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, bagaimanakah proses pelaksanaan penyidikan terhadap Penetapan Tersangka Dalam Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan oleh penyidik Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung adalah Proses penyidikan dimulai dari pemanggilan saksi, penangkapan dan pemeriksaan tersangka, penahanan tersangka, penyitaan barang bukti. Ini merupakan tahapan dalam menyelesaikan perkara pidana pencurian dan merupakan tugas utama bagi penyidik, hasil dari proses penyidikan dituangkan dalam Berita Acara, sebagaimana diatur dalam Pasal 75KUHAP. Hambatan-hambatan terutama dalam proses penyidikan yaitu hambatan internal yaitu lemahnya mentalitas aparat penegak hukum dan kurangnya fasilitas sarana dan prasarana dalam penyidikan, hambatan eksternal yaitu kurangnya kordinasi masyarakat setempat dan penegak hukum, keterangan tersangka yang membingungkan dan hambatan dalampenyitaan barang bukti.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/khk.v5i2.7962
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.