Konstruksi Peraturan Pasca Pengesahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup

Martini Martini

Abstract


Salah satu komponen yang sangat substansial dalam pembangunan hukum adalah proses penegakan hukum. Namun dalamrealitasnya, penegakan hukum seringkali menyimpang jauh dari tujuan hukum itu sendiri.Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,permasalahan penegakan hukum yang saat ini dihadapi antara lain adalah pelaksanaan sistemperadilan pidana yang belum secara optimal, serta praktik suap yang masih marak terjadi diberbagai sektor termasuk penegakan hukum meskipun upaya pencegahan dan penindakansudah dilakukan. Hal ini apabila tidak ditangani dengan baik, kegagalan penegakan hukum dapat berpengaruh pada tingkat kepercayaan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.Oleh karena itu upaya untuk menyelesaikan permasalahan penegakan hukum menjadiPenting. Pada tanggal 12 September 2023, Mahkamah Agung telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut dibuat dalam rangka menyesuaikan beberapa aturan sebelumnya yang berkaitan dengan administrasi perkara lingkungan hidup dengan perubahan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup dan konsepsi mengenai PMH Pemerintah.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengesahan peraturan ini menjadi langkah strategis untuk memperbaiki sistem peradilan lingkungan, namun tantangan implementasi masih perlu diatasi untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang lebih luas. Kesimpulannya, peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan yang lebih baik di masa depan.

Keywords


Peraturan Mahkamah Agung, Perkara Lingkungan Hidup, Hukum Lingkungan



DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v6i2.9101

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed by:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.